Khamr, Sang Penakluk Jiwa

KHAMR, SANG PENAKLUK JIWA

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A

sip

Khamr, siapa sih yang tidak tahu barang ini? Tampaknya nama khamr sudah familiar terutama di kalangan muslim. Sekarang masalahnya apakah semua orang mengetahui pengertian khamr atau tidak. Saya akan mencoba mengulas sedikit tentang pengertian khamr. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi khamr ialah bahan yang mengandung alkohol dan memabukkan. Khamr ini memiliki rantai bahaya yang menjalar ke segala aspek seperti bahaya bagi akal dan fikir manusia, agama, dan dunianya. Selain itu khamr juga bahaya terhadap keluarga (baik istri maupun anak), bahaya bagi masyarakat dan bangsa (baik secara spiritual, material, maupun moral). Ternyata kompleks juga dampak dari khamr ini. Bayangkan ketika sebagian besar penduduk dari suatu negara mengonsumsi khamr bahkan sampai kecanduan, maka apa yang akan terjadi? Na’udzubillahimindzalik.

Sedangkan menurut fatwa MUI khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau bahan lainnya, serta dimasak atau tidak. Saya rasa pengertian tersebut sudah jelas. Hal yang harus digarisbawahi adalah memabukkan. Jadi, walaupun minuman tersebut terbuat dari madu, jagung, gandum, atau bahan apapun itu dan digunakan untuk minuman yang memabukkan maka hukumnya tetaplah haram.

Rosululloh bersabda “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Jadi jangan main-main dengan khamr, karena bagaimanapun juga khamr itu haram dan mengonsumsinya adalah perbuatan keji sebagaimana firman Alloh dalam Al Qur’an

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al Maidah: 90-91).

Baiklah, pertanyaan yang kerap kali muncul adalah khamr dan alkohol sama atau tidak? Jadi sebenarnya alkohol itu adalah istilah umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional hidroksil (-OH). Alkohol ini juga terkandung secara alami dalam bahan pangan, contohnya adalah buah-buahan. Jika alkohol dalam bahan pangan ini tidak disalahgunakan atau diperas dengan sengaja untuk dijadikan minuman yang memabukkan, maka hal ini tidak masalah untuk dikonsumsi. Akan tetapi jika disalahgunakan maka hukumnya berubah menjadi haram. Jadi tidak semua alkohol termasuk dalam kategori khamr. Alkohol yang masuk dalam kategori khamr adalah yang mengandung etanol dan senyawa lain seperti metanol, asetaldehid, dan etil asetat yang ditambahkan dengan sengaja.

Nih, ada juga orang yang suka bertanya, kalau miras yang zero alkohol boleh atau tidak? Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa apapun bahannya selama minuman itu bersifat memabukkan, maka hukumnya tetap haram. Menurut fatwa MUI, walaupun produk miras menyatakan zero alkohol, tetapi termasuk kategori yang penamaannya mengandung unsur bahan haram, maka hukumnya haram juga. Fatwa MUI juga menyatakan bahwa penggunaan alkohol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik hukumnya haram. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non khamr baik hasil sintesis kimiawi (petrokimia) atau fermentasi non khamr hukumnya mubah (diperbolehkan), selama tidak membahayakan secara medis.

Kalau cuma jualan tapi tidak ikut minum khamr boleh atau tidak? Nah loh, masih nawar juga ternyata. Baiklah coba kita simak riwayat berikut

Nabi SAW melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr ini yaitu orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang memebelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jadi, walaupun berdagang itu adalah upaya mencari rezeki yang halal, tapi tergantung barang yang dijual juga. So, hati-hati ya. Sekali lagi jangan main-main dengan khamr, karena khamr dapat “menaklukkan” jiwa. Meminumnya dapat membuat manusia kehilangan kontrol dirinya dan bahkan membuatnya lupa dari mengingat Alloh.

Bagaimana jika ada yang berdalih bahwa khamr tersebut digunakan sebagai obat? Nah, pertanyaan ini juga pernah ada pada masa Rosululloh. Seorang sahabat berkata,”Sesungguhnya aku membuatnya (khamr) untuk obat”, kemudian Rosululloh bersabda,”Sesungguhnya dia (khamr) bukan obat, melainkan penyakit.” (HR Bukhari). Beliau bersabda lagi,”Sesungguhnya Alloh telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram”. Akan tetapi menurut Dr Yusuf Qaradhawi, dalam kondisi darurat, ia memiliki hukum tersendiri menurut pandangan syari’ah. Jika dipastikan bahwa khamr atau sesuatu yang dicampur dengannya dapat menjadi obat bagi suatu penyakit yang dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan seseorang sedang obat lain sudah tidak mempan dan telah diidentifikasi oleh seorang dokter Muslim yang ahli dan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap agamanya, maka kaidah syari’ah yang didasarkan pada kemudahan dan menolak kesulitan, tidak melarang hal itu dalam batas yang seminimal mungkin. Sebagaimana tercantum dalam firman Alloh, “ Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am: 145)

Permasalahn khamr ini memang memiliki keunikan sendiri. Intinya tidak bermain-main dengan khamr sang penakluk jiwa jika tidak ingin terjerumus ke dalam lubang setan.

Wallohu’alambisshowab.

Tinggalkan komentar