Rhum, Dicari dan Dijauhi

RHUM, DICARI DAN DIJAUHI

(bukan sebuah pilihan, tetapi ketetapan)

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A.

Ketika mendengar istilah rum (rhum), sebagian orang mengernyitkan dahi. Mungkin mereka penasaran, sebenarnya istilah apa itu? Akan tetapi rum ini sudah akrab di kalangan orang yang hobi membuat kue atau yang berkecimpung di dunia kuliner. Baiklah, supaya tidak makin penasaran, saya akan mencoba mengulas sedikit tentang rum. Ulasan ini saya peroleh dari berbagai sumber.

Rum adalah salah satu minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dan destilasi air tebu atau yang biasa kita kenal dengan molase. Molase ini merupakan produk samping industri gula. Rum hasil destilasi tersebut berbentuk cairan bening dan biasanya disimpan di dalam tong kayu (tujuannya untuk fermentasi sehingga menghasilkan alkohol). Alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi ini cukup tinggi yaitu sekitar 38%. Rum ini merupakan salah satu minuman utama di dunia dan memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang Hindia Barat dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris. Wow, ternyata rum ini keren juga ya.. 🙂

“Terus apa hubungannya dengan orang yang hobi membuat kue?”

Baiklah. Pertanyaan yang kerap kali muncul.

Jadi, rum ini sebenarnya biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau cake cokelat lainnya). Ada berita dari harian Republika yang menyebutkan bahwa kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakan rum dalam tart dan sus. Kabarnya vla dalam sus terasa lebih lezat jika dicampur dengan rum. Selain itu cake aneka buah juga biasanya menggunakan rum. Sebelum buah dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rum supaya aromanya lebih menggugah selera.

Nah, pertanyaannya,”Mengapa hanya hotel dan bakery ternama yang menggunakan rum?”

Rum asli ini (yang kadar alkoholnya diatas 30%) harganya mahal. Kabarnya sih mencapai ratusan ribu rupiah dan hanya hotel dan bakery ternama yang dapat melakukan itu. Sedangkan sebagian besar bakery menggunakan rum sintetik (rhum essence) yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Walaupun rum yang digunakan sintetik, tetap saja penggunaannya perlu dihindari. Rum sintetik ini pengencerannya juga menggunakan alkohol. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Jadi, sekalipun itu tidak menggunakan rum asli, akan tetapi rasa dan aromanya adalah khas rum maka hukumnya tetap saja haram. Sama halnya seperti bakso atau mie instan yang tidak dicampur babi akan tetapi ditambahkan flavour babi, maka hukumnya menjadi haram. Wallohu’alambisshowab.

Maka jelaslah bahwa rum ini hukumnya haram. Berikut adalah data tambahan yang menyatakan bahwa rum adalah minuman keras. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

  1. Golongan A: minuman dengan kadar etanol 1-5%
  2. Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5-20%
  3. Golongan C: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 20-55%

Wah, ternyata rum tingkatannya udah tinggi ya 🙂 (bisa dikatakan mbahnya minuman beralkohol, hehe).

Walaupun rum ini awalnya dibuat dari molase yang notabene halal, namun karena proses fermentasi dan menghasilkan alkohol dengan kadar tinggi dan bersifat memabukkan, maka hukumnya jadi haram. Hal ini seperti sabda Rosululloh, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim).

“Bagaimana jika menjualnya untuk keperluan pembuatan kue?”

Ini mah sama saja dengan menjual khamr. Rosululloh pernah bersabda,

Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan khamr. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr, maka janganlah dia meminumnya dan jangan pula menjualnya.” (HR. Muslim)

“Jika rumnya tercampur dalam kue dalam jumlah sedikit boleh atau tidak?”

Untuk kasus yang seperti ini Rosululloh bersabda,

Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

“Tapi kan, kue itu dipanaskan, jadi alkoholnya sudah menguap dong. Berarti kan komponen alkoholnya sudah tidak ada lagi. Berarti hukumnya jadi halal atau haram?”

Sungguh sebuah logika yang baik. Pada prinsipnya segala sesuatu yang mengarah pada yang haram sebaiknya dihindari. Pada proses pemanasan dalam pembuatan kue, alkohol yang ada di dalamnya bisa saja menguap. Akan tetapi aroma dan rasa rumnya masih ada dan justru hal tersebut yang diinginkan. Oleh karena itu hukum rum yang ada pada kue tersebut menjadi haram. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, rum memiliki aroma dan rasa yang khas. Jika kita dibiasakan pada aroma dan rasa tersebut maka semakin lama akan semakin akrab dan akhirnya timbul keinginan untuk mencoba yang asli. Na’udubillahimindzalik.

Oleh karena itu Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rum, meskipun tidak ada babi atau rumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya). Akhirnya mantaplah diri kita untuk menjauhi rum karena bagaimanapun juga rum termasuk khamr dan khamr adalah haram.

Selain rum, berikut akan coba saya berikan contoh minuman beralkohol lainnya yang biasa digunakan dalam campuran masakan;

  1. Bir biasanya digunakan untuk pengencer adonan untuk menggoreng ikan. Bir ini memberikan aroma yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan, dan membuat adonan kulitnya renyah.
  2. Ang ciu digunakan sebagai campuran tumisan terutama pada masakan Cina. Untuk mengetahuinya, lihatlah dapur rumah makan Cina. Bila sang koki menambahkan suatu cairan dari botol dan langsung disambut dengan kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, maka itu artinya cairan yang ditambahkan adalah ang ciu
  3. Sake (miras tradisional Jepang) biasanya digunakan untuk campuran saus teriyaki. Saus teriyaki dibuat dengan mencampur shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake, kemudian diberi bumbu bawang putih dan bumbu-bumbu lainnya. (owh iya, bagi penggemar tiramisu, biasanya dia juga menggunakan rum lho)
  4. Wine, bourbon atau kirsch banyak digunakan dalam French cooking (terutama dalam sausnya). Red wine juga sering digunakan untuk merendam buah kering yang digunakan untuk membuat fruit cake.

Jika dipikir-pikir penggunaan minuman beralkohol dalam masakan ini bisa dikatakan terselubung. Oleh karena itu sebagai seorang muslim kita dituntut untuk selalu berhati-hati. Jangan sampai ada sedikitpun komponen haram yang masuk ke dalam tubuh kita karena menurut sabda Rosululloh

Siapapun yang tubuhnya tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih layak membakarnya.” (HR. Ath-Thabrani).

Yuk bersama-sama kita saling mengingatkan dalam kebaikan. Saya yakin pemaparan ini tidak begitu lengkap. Saya berharap fakta-fakta lainnya akan segera terungkap demi kemaslahatan ummat.

Khamr, Sang Penakluk Jiwa

KHAMR, SANG PENAKLUK JIWA

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A

sip

Khamr, siapa sih yang tidak tahu barang ini? Tampaknya nama khamr sudah familiar terutama di kalangan muslim. Sekarang masalahnya apakah semua orang mengetahui pengertian khamr atau tidak. Saya akan mencoba mengulas sedikit tentang pengertian khamr. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi khamr ialah bahan yang mengandung alkohol dan memabukkan. Khamr ini memiliki rantai bahaya yang menjalar ke segala aspek seperti bahaya bagi akal dan fikir manusia, agama, dan dunianya. Selain itu khamr juga bahaya terhadap keluarga (baik istri maupun anak), bahaya bagi masyarakat dan bangsa (baik secara spiritual, material, maupun moral). Ternyata kompleks juga dampak dari khamr ini. Bayangkan ketika sebagian besar penduduk dari suatu negara mengonsumsi khamr bahkan sampai kecanduan, maka apa yang akan terjadi? Na’udzubillahimindzalik.

Sedangkan menurut fatwa MUI khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau bahan lainnya, serta dimasak atau tidak. Saya rasa pengertian tersebut sudah jelas. Hal yang harus digarisbawahi adalah memabukkan. Jadi, walaupun minuman tersebut terbuat dari madu, jagung, gandum, atau bahan apapun itu dan digunakan untuk minuman yang memabukkan maka hukumnya tetaplah haram.

Rosululloh bersabda “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Jadi jangan main-main dengan khamr, karena bagaimanapun juga khamr itu haram dan mengonsumsinya adalah perbuatan keji sebagaimana firman Alloh dalam Al Qur’an

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al Maidah: 90-91).

Baiklah, pertanyaan yang kerap kali muncul adalah khamr dan alkohol sama atau tidak? Jadi sebenarnya alkohol itu adalah istilah umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional hidroksil (-OH). Alkohol ini juga terkandung secara alami dalam bahan pangan, contohnya adalah buah-buahan. Jika alkohol dalam bahan pangan ini tidak disalahgunakan atau diperas dengan sengaja untuk dijadikan minuman yang memabukkan, maka hal ini tidak masalah untuk dikonsumsi. Akan tetapi jika disalahgunakan maka hukumnya berubah menjadi haram. Jadi tidak semua alkohol termasuk dalam kategori khamr. Alkohol yang masuk dalam kategori khamr adalah yang mengandung etanol dan senyawa lain seperti metanol, asetaldehid, dan etil asetat yang ditambahkan dengan sengaja.

Nih, ada juga orang yang suka bertanya, kalau miras yang zero alkohol boleh atau tidak? Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa apapun bahannya selama minuman itu bersifat memabukkan, maka hukumnya tetap haram. Menurut fatwa MUI, walaupun produk miras menyatakan zero alkohol, tetapi termasuk kategori yang penamaannya mengandung unsur bahan haram, maka hukumnya haram juga. Fatwa MUI juga menyatakan bahwa penggunaan alkohol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik hukumnya haram. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non khamr baik hasil sintesis kimiawi (petrokimia) atau fermentasi non khamr hukumnya mubah (diperbolehkan), selama tidak membahayakan secara medis.

Kalau cuma jualan tapi tidak ikut minum khamr boleh atau tidak? Nah loh, masih nawar juga ternyata. Baiklah coba kita simak riwayat berikut

Nabi SAW melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr ini yaitu orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang memebelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jadi, walaupun berdagang itu adalah upaya mencari rezeki yang halal, tapi tergantung barang yang dijual juga. So, hati-hati ya. Sekali lagi jangan main-main dengan khamr, karena khamr dapat “menaklukkan” jiwa. Meminumnya dapat membuat manusia kehilangan kontrol dirinya dan bahkan membuatnya lupa dari mengingat Alloh.

Bagaimana jika ada yang berdalih bahwa khamr tersebut digunakan sebagai obat? Nah, pertanyaan ini juga pernah ada pada masa Rosululloh. Seorang sahabat berkata,”Sesungguhnya aku membuatnya (khamr) untuk obat”, kemudian Rosululloh bersabda,”Sesungguhnya dia (khamr) bukan obat, melainkan penyakit.” (HR Bukhari). Beliau bersabda lagi,”Sesungguhnya Alloh telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram”. Akan tetapi menurut Dr Yusuf Qaradhawi, dalam kondisi darurat, ia memiliki hukum tersendiri menurut pandangan syari’ah. Jika dipastikan bahwa khamr atau sesuatu yang dicampur dengannya dapat menjadi obat bagi suatu penyakit yang dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan seseorang sedang obat lain sudah tidak mempan dan telah diidentifikasi oleh seorang dokter Muslim yang ahli dan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap agamanya, maka kaidah syari’ah yang didasarkan pada kemudahan dan menolak kesulitan, tidak melarang hal itu dalam batas yang seminimal mungkin. Sebagaimana tercantum dalam firman Alloh, “ Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am: 145)

Permasalahn khamr ini memang memiliki keunikan sendiri. Intinya tidak bermain-main dengan khamr sang penakluk jiwa jika tidak ingin terjerumus ke dalam lubang setan.

Wallohu’alambisshowab.

Babi oh Babi, Ada Apa Denganmu?

BABI OH BABI, ADA APA DENGANMU?

Oleh: Filda Nurrria Agustifa M.A.

 

Fenomena yang terjadi di lapangan belakangan ini kerap kita temui adanya unsur campuran babi pada makanan. Contoh yang umum terjadi adalah bakso. Pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah,

“Kenapa sih orang tega banget nyampurin daging sapi dan daging babi?”

Jawabannya sederhana,

“Karena daging babi lebih murah daripada daging sapi”.

Ada juga alasan lain yang menyatakan,

”Karena daging babi lebih enak daripada daging sapi”.

Kemudian ada lagi pihak lain yang bertanya,

“Kenapa babi diharamkan? padahal kan babi hewan yang lucu. Dagingnya juga enak”

Nah, pertanyaan yang begini ni yang bikin masalah. Jika pertanyaan itu muncul dari orang muslim, berarti dia tidak percaya akan firman Alloh di QS. Al Baqoroh: 173

Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Alloh. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kemudian ada lagi firman Alloh yang menyampaikan tentang haramnya babi pada QS. Al-An’am: 145

Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku , sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang ,mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor.

Masih belum penasaran kenapa babi haram? Atau masih mau cari-cari alasan lain supaya babi itu halal? Ingat, prinsip Islam tentang Halal dan Haram adalah menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Alloh semata-mata. Kemudian mengaharamkan yang halal dan mengahalalkan yang haram sama dengan syirik dan bersiasat atas haram adalah haram.

Dari penjelasan tersebut masih belum jelas? Atau masih belum puas? Baiklah, akan coba saya tuliskan beberapa fakta tentang babi yang saya peroleh dari berbagai sumber. Sekali lagi ini hanya beberapa. Siapa tahu suatu saat nanti akan bertambah. Check it out:

  1. Babi adalah binatang yang jorok dan kotor
  2. Babi suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri. Kotoran manusia pun dimakannya. Babi juga sangat suka pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering
  3. Babi termasuk hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan). Tidak tahan terhadap sinar matahari. Tidak gesit, makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus diantara hewan jinak lainnya. Jika bertambah umur, menjadi makin malas dan lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu.
  4. Menurut A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Adaptive physiology on mammals and birds, 1990), konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada dagin babi. Menurut penelitian ilmiah, hal tersebut disebabkan karena praeputium (kantong penis) babi sering bocor, sehingga urin babi merembes ke daging.
  5. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Dalam sebuah penelitian ilmiah modern di dua negara timur dan barat, Cina dan Swedia, menyatakan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar. Presentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, presentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada tahun 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo, Brazil.
  6. Babi dikatakan sebagai reservoir (tempat menyimpan barang cadangan) penyakit. Hal ini disebabkan babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, antara lain

a.       Virus Encephalitis (menyerang otak kecil)

b.      Virus penyebab Swine vescular disesase (sakit pada kaki dan mulut)

c.       Bakteri yang menebabkan Literiosis (radang otak, keracunan darah, dan keguguran)

d.      Bakteri penyebab Pasteurellosis (gejala demam, panas, dan keracunan darah)

e.       Bakteri penyebab Yersinosis (usus buntu akut. Bakteri ini juga menyebabkan keracunan darah)

f.       Virus cacar (Small poxI)

g.      Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis)

h.      Dapat menjadi penularan virus Avian Influenza (AI). Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60oC, apalagi jika dimasak hingga mendidih. Jika terdapat babi yang terjangkit virus ini, maka dalam tubuh babi maka virus AI dapat melakukan mutasi dan tingkat virulensi (kemampuan virus menginfeksi) dapat naik menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia.

  1. Daging babi adalah tempat persinggahan bagi  beberapa jenis cacing yang berbahaya. Cacing yang terdapat pada babi diantaranya: cacing pita (Taenia solium), cacing spiral (Trichinella spinalis), cacing tambang (Ancylostoma duodenale), cacing paru-paru (Paragonimus). Larva dan kista cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus dan peredaran darah. Apabila manusia memakan daging babi yang tidak dimasak dengan baik, maka larva-larva cacing akan masuk, menempel pada dinding, dan berkembang biak di usus manusia. Cacing-cacing tersebut akan menyedot sari-sari makanan. Akibatnya dapat terjadi anemia (kurang darah), gangguan pencernaan, diare, histeria, dan mudah kaget.
  2. Dr. Murad Hoffman, seorang muslim Jerman penulis buku Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman menyatakan dalam bukunya bahwa memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh. Hal ini mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan reumatik.
  3. Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad Sayyid, penulis buku Rahasia Kesehatan Nabi, mengungkapkan dalam bukunya bahwa daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak, meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat. Selain itu daging babi menyebabkan banyak penyakit yaitu pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris), dan radang pada sendi-sendi.

Nah, harapannya uraian fakta diatas sudah mampu menjelaskan alasan kenapa babi itu haram. Kita perlu yakin sepenuhnya bahwa Alloh mengharamkan sesuatu itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita sebagai makhluknya yang harus mencari hikmah tersebut. Makanan yang haram tetaplah haram. Prinsipnya adalah apabila wujud asalnya haram maka segala turunannya pun haram. Jadi jika babi itu haram, maka segala turunan babi pun haram. Ingat sabda Rosul

Siapapun yang tubuhnya tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih layak membakarnya.” (HR. Ath-Thabrani).

Jadi, tidak lagi mencari-cari alasan dan bertanya-tanya kenapa babi itu haram. Kemudian, selucu apaun babi tetapa saja dia adalah hewan yang jorok, kotor, dan satu yang terpenting adalah babi itu haram.

Wallohu’alam bisshowab.

KETIKA PRODUK HALAL MENGGETARKAN SANUBARI

KETIKA PRODUK HALAL MENGGETARKAN SANUBARI

(Sebuah Impian)

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A.

 

Ketika di sebut kata “Indonesia”, hal yang terbayang pada benak seseorang adalah sebuah negara kepulauan yang berada di Asia Tenggara. Jika dibayangkan lebih spesifik lagi, Indonesia adalah negara padat penduduk yang memiliki sumber daya alam melimpah dan berbagai keunikan lainnya. Selain itu Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim.

Hal yang pertama kali ada dalam imajinasi saya ketika mendengar frase “negara mayoritas muslim” adalah kehidupan negaranya tertata sedemikian rupa karena Islam mengajarkan keteraturan, syari’at Islam ditegakkan, memiliki tingkat disiplin yang tinggi dalam segala hal, memiliki nilai ketaatan yang luar biasa., dan segala bentuk keindahan lainnya. Subhanalloh, sebuah kehidupan ideal yang didambakan oleh ummat. Tapi ternyata kehidupan itu masih dalam bayangan. Belum menjadi sebuah realita dan mudah-mudahan tidak hanya sekedar mimpi yang hanya lewat dan terbersit dalam angan.

Realita yang kita hadapi sekarang adalah kehidupan yang katanya carut-marut (tapi bagi saya ini hanyalah general statement atas sebuah kondisi, karena kenyataannya tidak semua lini carut-marut), menaati sebagian dari hukum Islam dan sisanya banyak yang ditinggalkan, kedisiplinan dan etos kerja yang dipertanyakan, rendahnya tingkat kepedulian, korupsi dimana-mana, dan banyak “kelucuan” lain yang terjadi di negeri kita tercinta (teringat film yang berjudul “Alangkah lucunya negeri ini”). Walaupun sebenarnya tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memiliki banyak prestasi yang patut dibanggakan seperti PT.PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik di dunia “Star 50” berbobot 50,000 ton., salah satu negara yang memesan kapal ini adalah Singapura, mobil terpopuler di Uni Emirat Arab adalah Toyota Kijang Innova yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia, tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle, AS, adalah: Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee, Garuda Indonesia terbaik di ASEAN, kacang dua kelinci (PT Dua Kelinci),menjadi sponsor Real Madrid, dan masih banyak lagi prestasi membanggakan lainnya.

Kembali pada frase “negara mayoritas muslim”, diantara berbagai permasalahan yang ada, saya menyoroti satu permasalahan yang seharusnya sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan. Permasalahan itu adalah produk halal. Sebagai seorang muslim, mengonsumsi produk halal adalah perintah Alloh sebagaimana dalam firman-Nya

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 168)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kamu kepada Alloh, jika benar-benar hanya kepadanya kamu menyembah. Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Alloh. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al Baqoroh: 172-173)

Adapun prinsip-prinsip Islam tentang Halal dan Haram sebagaimana dikutip dari buku berjudul “Halal dan Haram” karya Dr. Yusuf Qaradhawi antara lain:

  1. Segala sesuatu pada asalnya mubah
  2. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Alloh semata-mata
  3. Mengaharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik
  4. Mengharamkan yang halal mengakibatkan timbulnya keburukan dan bahaya
  5. Pada yang halal terdapat sesuatu yang bisa menghindarkan yang haram
  6. Apa saja yang membawa kepada yang haram adalah haram
  7. Bersiasat atas haram adalah haram
  8. Niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram
  9. Menjauhkan diri dari syubhat karena takut terjatuh ke dalam yang haram
  10. Tidak ada pilih kasih dan pemilah-milahan terhadap segala sesuatu yang haram
  11. Keadaan terpaksa memperbolehkan yang terlarang

Prinsip-prinsip tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi kaum muslim ketika hendak melakukan sesuatu. Pada hakikatnya Alloh mengharamkan dan menghalalkan sesuatu itu pasti ada hikmahnya (lain kali bisa kita bahas lebih lanjut J). Akan tetapi hal ini belum disadari sepenuhnya oleh umat Islam di Indonesia. Banyak alasan yang menertai hal ini yang sebenarnya hal itu merupakan permasalahan teknis dan bisa dicari solusinya. Bila syariat telah dijunjung tinggi, akan ada beribu cara untuk melaksanakan syariat tersebut.

            Permasalahan teknis yang kerap dijumpai adalah seperti pedagang nasi goreng yang masih menggunakan ang ciu sebagai salah satu bahan penyedapnya, masih menggunakan sosis atau bakso yang tidak berlabel halal. Contoh lain pedagang ayam goreng yang memotong ayamnya entah sesuai dengan syari’at Islam atau tidak atau bahkan ayamnya sendiri merupakan ayam bangkai (biasa dikenal dengan ayam ‘tiren’) yang notabene harganya lebih murah dibandingkan ayam segar, dan masih banyak contoh yang lain. Di sisi lain ada hal yang membuat saya senang dan lega. Belakangan ini ketika kita membeli suatu produk, terutama produk pangan, banyak yang sudah mencantumkan label halal (baik itu label halal dari MUI ataupun tulisan halal manual dalam huruf Arab). Bahkan produk kosmetika pun sudah ada yang mencantumkan label halal pada kemasannya. Dari hal tersebut saya menyimpulkan bahwa masyarakat sebenarnya peduli dengan “kehalalan” dari suatu produk, akan tetapi kepedulian ini masih belum merata ke seluruh elemen masyarakat. Saya rasa fenomena ini wajar dengan luas wilayah Indonesia yang sedemikian luas dan jumlah penduduk yang banyak serta tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan kepedulian masyarakat akan “Produk Halal” dan mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya produk halal diperlukan sebuah gerakan bersama dan menyeluruh. Saya bermimpi ada sebuah langkah nyata yang saya sebut dengan nama “Gerakan Peduli Produk Halal Nasional”. Gerakan ini dilakukan oleh seluruh elemen yang peduli akan nasib bangsa terutama yang berkaitan dengan Produk Halal. Saya rasa ini merupakan langkah yang sederhana, akan tetapi apabila dilaksanakan secara bersama-sama dan menyeluruh maka dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Untuk bisa mewujudkan gerakan ini diperlukan kelurusan niat, kesungguhan, serta komitmen yang kuat. Adapun grand design dari gerakan ini adalah sebagai berikut.

Untitled

Untitled 2       

Dengan adanya gerakan ini harapannya masyarakat semakin paham akan pentingnya produk halal dan tingkat kepedulian masyarakat untuk mengonsumsi produk halal semakin meningkat. Insya Alloh gerakan ini tidak bermaksud untuk mengangkat golongan tertentu dan menjatuhkan golongan yang lain, akan tetapi gerakan ini dilakukan demi kemaslahatan seluruh ummat.

Wallohu’alam bisshowab

Salaaammmm…..

Assalamu’alaykum wa Rohmatulloh

kartun-akhwat

Halloooo blogger dimanapun berada dan sedang melakukan aktifitas apapun saat ini…. Lamaaaaa rasanya aku ga corat-coret di blog aku satu ini.. ada banyak cerita menarik yang tercatat di buku harianku yang belum aku tuliskan di blog ini.. tapi kita mulai dengan yang baru aja yaaaa. Ga terasa sekarang udah pertengahan april 2013 berarti klo dihitung kira-kira udah satu semester aku ga say haaaiiii… sama kalian. tapi tak apa,,, sekarang aku kembali lagi ^_^

Selamat membaca tulisan tulisan aku yaaa..

Terima Kasih buat yang masih setia buat ngunjungin blog ini.

Semoga Bermanfaat 😀

Transparansi yang Samar-Samar

Transparansi yang Samar-Samar

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A.

(Menteri Kebijakan Kampus BEM KM IPB)

Melihat fenomena yang terjadi dalam proses pemilihan Rektor IPB, terbesit sebuah bahasan yang menarik untuk diperbincangkan. Bila dirunut sejak proses penjaringan dari 14 orang yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi bakal calon rektor dan dikerucutkan menjadi 9 orang bakal calon rektor, tidak ada transparansi yang jelas dari proses tersebut, terutama masalah skor dari hasil pembobotan. Hal ini cukup menarik perhatian dari banyak pihak, terutama tokoh yang tidak masuk kedalam jajaran “The Big Nine”. Bagaimana tidak, sebanyak 9 nama itu tiba-tiba muncul di hadapan publik, sedangkan publik sama sekali tidak mengetahui mengapa 9 orang tersebut layak masuk dalam jajaran 9 besar sedangkan 5 tokoh lainnya tidak. Hal ini jelas memancing pertanyaan di benak para civitas akademika.

Sebagai warga negara Indonesia, sejenak coba kita perhatikan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunkan segala jenis saluran yang tersedia”. Pada Pasal tersebut jelas disebutkan bahwa di Indonesia setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang notabene layak diketahui oleh publik. Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan. Adapun pengertian informasi publik berdasarkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuaii dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas bahwa negara telah menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi publik. Namun di balik adanya jaminan tersebut ternyata justru transparansi di IPB, dalam hal ini berkaitan dengan pembobotan bakal calon rektor IPB 2012-2017, tidak dirasakan. Padahal IPB  merupakan salah satu lembaga publik, dalam hal ini lembaga pendidikan, yang sudah semestinya melakukan transparansi terkait informasi apapun yang berhubungan dengan publik (civitas akademika) termasuk penilaian bakal calon rektor. Pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah sebenarnya ada apa dibalik “kerahasiaan” skor para BCR tersebut? Apakah dengan mempublikasikan skor lantas ada pihak yang dirugikan? Atau memang ada kesepakatan-kesepakatan dibalik tidak munculnya transparansi tersebut? Jika dalam pengerucutan bakal calon rektor saja transparansi sudah tidak dilakukan, bagaimana dengan pengerucutan 9 bakal calon rektor menjadi 6 calon rektor? Jika sampai proses proses tersebut transparansi tidak dilakukan maka apa yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang (MWA, SA, dan PPR) yang terlibat dalam pemilihan rektor telah bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Bila hal itu terjadi maka jangan salahkan publik (civitas akademika) bila nanti saat rektor IPB 2012-2017 terpilih banyak tidak percaya atau bahkan akan muncul banyak gugatan dan tekanan dari berbagai sisi. Bahkan bisa jadi kestabilan kampus terganggu. Dengan demikian cita-cita untuk menjadikan IPB menjadi lebih baik tidak akan terwujud sempurna jika tahap untuk menuju cita-cita itu banyak yang disembunyikan. Oleh karena itu wujudkan TRANSPARANSI yang selama ini samar-samar.

Ketika Keingintahuan Dipasung

Ketika Keingintahuan Dipasung

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A.

(Menteri Kebijakan Kampus BEM KM IPB)

Pemilihan Rektor IPB terasa semakin memanas. Sebanyak 9 orang bakal calon Rektor (BCR) bersaing lewat keindahan tampilan poster serta tagline masing-masing. Entah tagline tersebut adalah sebuah janji atau sebuah komitmen, tetapi satu hal yang pasti bahwa tampilan tersebut digunakan sebagai ajang perkenalan diri bagi para BCR. Sesi perkenalan diri atau biasa disebut dengan sosialisasi ini penting karena dengan adanya sosialisasi ini para civitas akademika terutama yang memiliki hak pilih dalam mekanisme partisipasi pemilihan rektor dapat mengenali para calon yang nantinya akan menduduki “kursi panas” dalam gedung rektorat. Sejauh ini sosialisasi dilakukan melalui media website, baliho, dan poster yang disebar di masing-masing fakultas. Pertanyaan besar yang menggelayuti adalah apakah dengan media yang ada tersebut cukup bagi para civitas untuk mengetahui dan mengenali lebih dekat sosok yang nantinya akan menjadi pimpinan tertinggi IPB selama lima tahun kedepan? Dapatkah seseorang memahami karakter orang lain hanya dengan gambar ataupun tulisan?

Dalam surat yang dilayangkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Rektor IPB dari pihak Majelis Wali Amanat dijelaskan tentang beberapa point terkait pelaksanaan sosialisasi Bakal Calon Rektor IPB 2012-2017. Point yang merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan PPR-IPB pada tanggal 1 Oktober 2012 salah satunya tertulis,”Dalam upaya menghindari hal-hal yang tidak diharapkan atau merugikan BCR dan IPB secara keseluruhan, proses sosialisasi yang melibatkan masa tidak diperkenankan. Disadari atau tidak peraturan tersebut jelas memasung keingintahuan para civitas akademika atas para Bakal Calon Rektor yang ada dimana nantinya para civitas tersebut akan memilih salah satu dari 9 tokoh yang ada. Bukan sesuatu hal yang tidak mungkin bahwa para civitas nantinya akan memilih tokoh atas dasar tampakan fisik, manisnya tagline, atau bahkan hanya mengikuti “kata orang”.

Sebuah perkumpulan masa belakangan memang menjadi suatu sarana yang efektif untuk memperkenalkan seorang tokoh terlebih tokoh tersebut merupakan calon pemimpin sebuah institusi. Diatas panggung tersebut para tokoh bebas mengeksplore segala potensi yang dimilikinya. Hal ini memang tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bahwa para civitas akan mengenali para tokoh tersebut secara detail dan dalam. Akan tetapi paling tidak masyarakat, dalam hal ini para civitas akademika yang memiliki hak pilih, dapat mengetahui karakter serta potensi dari sang pemimpin secara langsung tanpa ada provokasi atau sejenisnya. Para civitas pasti tidak ingin bahwa nantinya Rektor yang akan memimpin IPB memiliki karakter yang “tidak diharapkan”. Kita pahami bersama bahwa seluruh bakal calon rektor IPB yang ada saat ini adalah generasi-generasi emas yang dimiliki IPB. Seluruhnya juga pasti memiliki segudang prestasi baik dibidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi untuk menjadi seorang Rektor yang notabene merupakan pemegang kebijakan dalam sebuah institusi, dalam hal ini IPB, tidak cukup dengan segudang prestasi dan segunung potensi. Seorang Rektor harus memiliki tingkat penerimaan (akseptabilitas) yang baik dimata para civitas. Karakter seorang pemimpin harus melekat kuat dalam diri seorang Rektor. Seorang pemimpin minimal memiliki tiga kekuatan dalam dirinya yaitu kekuatan visi, kekuatan komunikasi, dan kekuatan keteladanan. Ketiga kekuatan tersebut tidak dapat diketahui hanya dari tampilan foto serta tagline. Perlu adanya interaksi secara langsung.

Oleh karena itu akankah kita diam dengan kondisi seperti ini? Tidak ada dialog, tidak ada wadah untuk berinteraksi atau paling tidak melihat para bakal calon rektor secara langsung, hanya gambar-gambar serta kata-kata indah yang terpajang dimana-mana. Apakah itu cukup?

Tunggu Aksi Nyata Mahasiswa!!!

Ketika Keingintahuan Dipasung

Gemuruh Pemilihan Rektor IPB

Gemuruh Pemilihan Rektor IPB

Oleh: Filda Nurria Agustifa M.A.

(Menteri Kebijakan Kampus BEM KM IPB)

Genderang suksesi Pimpinan Tertinggi IPB semakin lantang berbunyi. Dinamika proses pemilihannya pun semakin tinggi. Berbagai pihak memainkan perannya dalam ajang ini, termasuk didalamnya mahasiswa. Berdasarkan PP 154 tahun 2000 pengertian Rektor adalah representasi unit kerja dan mahasiswa yang merupakan Pimpinan Institut yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan institut. Pengertian tersebut telah jelas menyebutkan bahwa Rektor salah satunya merupakan representasi dari mahasiswa sehingga jelaslah bahwa mahasiswa memiliki hak suara untuk memilih Pimpinan Tertinggi IPB. Karena bagaimanapun juga mahasiswa merupakan salah satu pihak yang merasakan langsung atas keberadaan dan kepemimpinan Rektor dengan segala macam kebijakan yang telah dibuat.

Berbicara masalah pemilihan Rektor IPB, agenda ini sudah dimulai sejak tanggal 11 September 2012 yaitu sosialisasi dan penjaringan Bakal Calon Rektor (BCR) di unit-unit kerja IPB dan himpunan alumni. Adapun proses pemilihan Rektor IPB 2012-2017 adalah

…………………………………………………………….. (dapat dilihat di –> gemuruh pilrek IPB)

Berdasarkan bagan tersebut dapat dilihat bahwa mahasiswa diberikan hak untuk menyalurkan suaranya pada tahap penjaringan 9 orang bakal calon rektor menjadi 6 calon rektor. Peluang ini merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa untuk menyalurkan suaranya dalam memilih tokoh yang nantinya akan menjadi pimpinan tertinggi di kampus IPB.

Sebagaimana besarnya potensi dan kesempatan besar yang dimiliki oleh mahasiswa maka sudah tidak seharusnya dan tidak sepantasnya bila mahasiswa hanya mementingkan kebutuhan dirinya sendiri tanpa memberikan kontribusi bagi bangsanya, terutama dalam lingkup kecil yaitu lingkup kampus. Mahasiswa bukan siswa yang tugasnya hanya belajar. Sudah seharusnya mahasiswa memiliki pemikiran sendiri dan insting kepedulian yang tajam. Selain itu mahasiswa juga (seharusnya)  memiliki idealisme yang tinggi karena idealisme merupakan suatu kebenaran yang diyakini murni dari pribadi seseorang dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal yang dapat menggeser hakikat dari kebenaran tersebut. Menurut M.Hatta, mahasiswa merupakan insan akademis yang notabene memiliki ciri-ciri yaitu memiliki sense of crisisdan selalu mengembangkan dirinya. Bila mencermati lebih dalam tentang keberadaan mahasiswa dalam perguruan tinggi, maka dapat dikatakan bahwa salah satu peran mahasiswa adalah sebagai guardian of valueyaitu sebagai penjaga dan penyampai nilai-nilai kebenaran mutlak dimana nilai-nilai tersebut diperoleh berdasarkan karakteristik ilmu yang selalu mencari kebenaran ilmiah.

Berdasarkan uraian di atas maka sudah tidak ada alasan lagi bagi mahasiswa untuk tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi di sekitarnya. Saat ini bagi mahasiwa IPB kondisi penting yang terjadi di sekelilingnya adalah pemilihan Rektor. Di sini tingkat kepedulian mahasiswa diuji. Akankah  mahasiswa IPB melaksanakan perannya sebagaimana mestinya? Sudahkah karakter mahasiswa merasuk ke dalam jiwa mahasiswa IPB? Akankah mahasiswa IPB menggunakan kesempatan emas yang telah diberikan untuk memilih Rektor idaman yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kebaikan?

Salurkan Suaramu pada 31 Oktober 2012!!!!